HP 085648676667 - Jual Beli Sapi Kambing Kurban Jawa/Gibas Kediri 2018

jual beli kambing kediri  jual beli sapi wilayah kediri, harga pasaran kambing terkini, harga kambing kurban kediri, harga sapi kediri, harga sapi di nganjuk, ternak kambing kediri, jual-beli kambing kota kediri, jawa timur
cs 085648676667

Pengertian Qurban
Secara Lengkap – Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Dalil Disyari’atkannya Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Motto kami dalam penyediaan hewan qurban adalah: jujur-amanah-mudah-murah. Dalam pelaksanaannya, kami sejauh mungkin berusaha tetap memperhatikan syariah Islam, serta aqidah – aqidah lainnya yang berlaku. Hewan yang sakit dan cacat berdasarkan syariah, tidak akan kami jual;

Hewan qurban yang sudah dipesan, akan diantar ke alamat yang diinginkan oleh pemesan / shohibul qurban, tanpa dibebani biaya transpor, sepanjang daerahnya meliputi Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Madiun, Blitar, & Sekitarnya

Ketika hewan qurban diantar kepada pemesan / shohibul qurban, pemesan / shohibul qurban wajib memeriksa kondisi hewan qurban yang diantar, sehingga diketahui kondisi hewan qurban yang telah diantar. Kalau hewan qurban ternyata sakit, dan cacat, serta tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban, dapat langsung diganti dengan hewan qurban lain yang sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat sebagai hewan qurban. Komplain sesudah kami meninggalkan alamat pemesan hewan qurban / shohibul qurban, tidak akan kami layani;

Bila pemesan / shohibul qurban ingin mengganti hewan qurban yang telah dipesan dengan hewan qurban lain, dengan jenis / tingkatan yang berbeda dengan yang telah dipesan sebelumnya, pemesan / shohibul qurban harus menghubungi kami paling lambat sehari sebelum dilakukan pengiriman;

Hewan qurban yang telah dipesan dan sudah dibayar oleh pemesan / shohibul qurban, hewan qurban masih dapat ditukar dengan hewan lain, dengan jumlah uang (harga) yang sama atau dengan harga yang lebih tinggi dan pemesan / shohibul qurban harus menambah kekurangannya, tetapi tidak bisa ditukar dengan jumlah uang (harga) yang lebih rendah; bisa ditukar dengan harga yang lebih rendah, tetapi kelebihan uang tidak dapat diminta kembali;

Hewan qurban yang penyembelihan dan distribusinya diserahkan kepada kami kepada shohibul qurban akan kami beri foto penyembelihan hewan qurban sebagai bukti bahwa hewan qurban sudah disembelih, dan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan di tempat dimana kami menyembelih hewan qurban tersebut;

Cara Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni:
- Melalui Cash On Delivery (COD) atau membayar ketika hewan qurban diantar;
- Melalui transfer ke rekening bank;





TAGS : Harga qurban di Kediri, kambing domba qurban kediri 2018, layanan hewan qurban murah kediri, peternakan kambing sapi kediri, tulungagung, nganjuk, jombang, madiun, blitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar